Dukung Kostratani, Kegiatan Simurp Dikawal Inspektorat Jenderal Kementan
By Admin
nusakini.com - Dalam berbagai kesempatan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selalu menegaskan kepada seluruh insan pertanian bahwa di tengah pandemi Covid-19, pertanian tidak boleh berhenti dan seluruh insan pertanian harus menyediakan kebutuhan pangan sehingga tidak terjadi krisis pangan.
“Kita takut corona, tetapi don’t stop, maju terus, pangan harus tersedia dan rakyat tidak boleh bermasalah dengan pangan. Setelah panen segera lakukan percepatan tanam, tidak ada lahan yang menganggur selama sebulan,” tegas SYL.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Prof. Dedi Nursyamsi mengingatkan “Pandemi Covid-19 tidak menghalangi semangat untuk berusaha tani, saat ini pertanian tidak boleh berhenti apapun yang terjadi.
“Semua kegiatan pertanian harus selalu mendukung program utama Kementerian Pertanian yaitu Kostratani, tanpa terkecuali Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) yang merupakan unit kerja yang didanai dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang ada di BPPSDMP. Bentuk nyata SIMURP terhadap Kostratani tahun 2020 dengan menganggarkan pengadaaan sarana prasarana di 56 Balai Penyuluhan Pertanian. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, hanya PHLN yang menjadi pendukung utama kegiatan di BPPSDMP, tegas Dedi.
SIMURP merupakan proyek bantuan dari World Bank dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang fokus pada Climate Smart Agriculture (CSA) atau Pertanian Cerdas Iklim. Hadirnya SIMURP juga bertujuan untuk dapat meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian, menghemat penggunaan air, mengurangi risiko gagal panen dan mengurangi efek gas rumah kaca meski di tengah kondisi iklim yang terus berubah.
Guna mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan SIMURP tahun 2020 agar berjalan sesuai dengan rencana, cepat dan efisien di tengah pandemi Covid-19 maka Tim SIMURP Pusat dan Tim SIMURP daerah melakukan video conference pada 15 Mei 2020 dengan menghadirkan Inspektur I Kementan, Ir. Susanto, MM.
Dalam arahannya, Susanto mengingatkan bahwa Inpektorat I memiliki kewenangan risiko terhadap PHLN yang ada di BPPSDMP, termasuk SIMURP. Untuk menghindari temuan BPK maka semua administrasi harus tertib, transparan dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, sasaran penerima bantuan harus sesuai dan harus ada data yang menunjukan peningkatan Intensitas Pertanaman (IP) sebelum dan setelah adanya SIMURP.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, selaku Direktur SIMURP Dr. Ir Leli Nuryati, M.Sc mengatakan bahwa Covid-19 harus dilawan dengan semangat, dengan semangat semua penyakit akan hilang. Selain itu, pandemi ini memaksa kita untuk lebih memanfaatkan IT, tutupnya. (Nur Fajar)